"Kalau kita bilang sudah bebas belum sih dari kasus korupsi? Kalau dilihat dari tahun ke tahun sebelumnya nggak ada perubahan yang signifikan," ujar peneliti ICW, Siti Juliantari dalam diskusi "Merdeka Dari Korupsi" di sekretariat ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).
Penilaian ini menurut Siti didasari dari hukuman kurang tegas bagi narapidana korupsi. Hukuman bagi koruptor dirasa masih terlalu ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti berharap di usia Indonesia yang ke-72 tahun, peradilan memberikan hukuman maksimal kepada koruptor. ICW juga mendorong agar ide pemiskinan terhadap koruptor segera direalisasikan.
"Ya harusnya kalau koruptor itu asetnya harus dirampas untuk upaya memiskinkan koruptor. Apapun hasil dari dia korupsi itu harus diambil lagi oleh negara," kata Siti.
Sementara itu peneliti ELSAM Blandina Lintang menuturkan maraknya kasus korupsi di Indonesia karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap perkara korupsi. Sebab masih ada masyarakat yang menganggap korupsi tidak berdampak langsung kepada mereka.
"Padahal kan korupsi itu bukan cuma merugikan satu orang korupsi karena kita bicara konsep negara ya itu dampaknya struktural. Mungkin di Indonesia itu belum punya kesadaran akan hal itu," kata Lintang. (ibh/fdn)











































