"Saya ada mantu di Malaysia, kemudian singgah ketemu dengan Widodo. Kemudian kami bicara kalau pekerjaan agak sulit, kemudian bisa bantu nggak Pak? 'Kalau itu, kita bicarakan'. WNA akan memperoleh visa dari negara calling visa," kata Nazir saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).
Nazir menyebut pertemuan itu hanya sebatas pembicaraan tanpa deal tertentu. Nazir menyebut WNA dari negara 'rawan', seperti Nigeria, Kenya, dan Liberia, lebih mudah mendapatkan visa di Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazir mengatakan dia kemudian membantu para WNA itu untuk mengurus semua syarat di imigrasi. Apalagi dia merasa sudah mengenal Widodo.
"Karena kebijaksanaan saya, karena orang asing ini kadang takut menghadapi imigrasi. Kemudian saya bilang, 'Sini uang kamu dan akan saya urus karena saya kenal Widodo'. Saya minta Rp 2 juta, sementara pembayaran kesana RM 445, dan sisanya Rp 100-200 ribu," aku Nazir.
Jaksa menanyakan maksud BAP yang menyebut 'Pak Widodo bilang bayaran kamu kurang. Ah kamu kurang-kurang terus, mana buat anak-anak saya'. Nazir kemudian membenarkan jika Dwi Widodo membuat paket biaya untuk calling visa.
"Ya memang ada seperti itu. Widodo bikin satu paket, kelebihan untuk karyawannya. Saya transfer uang melalui BCA ke rekening BRI Widodo," ujarnya.
Dalam hitungannya, dia mengaku sudah menyetor puluhan juta rupiah ke rekening Widodo untuk mengurus calling visa 25-35 WNA.
"WNA sekitar 21 orang. Saya hitung kurang-lebih Rp 45 juta lebih, sekitar itu," katanya.
"Namun didata kami estimasi nilainya Rp 73,5 juta," sambung Nazir.
Hal senada diungkapkan Direktur PT Alpindo Prima Utama Temi Lukman Winata yang bergerak di jasa kargo barang. Temi juga mengaku banyak dibantu Widodo untuk mengurus calling visa WN Nigeria.
"Untuk visanya, yang saya tahu, kami yang tanggung karena kami kan sudah transfer ke Dwi. Selama 2013-2016 ada Rp 27,5 juta," kata Temi.
Keduanya mengaku, sejak Widodo ditangkap, kini pengurusan calling visa lebih repot. Pasalnya, permohonan calling visa dengan aturan baru hanya bisa diajukan di negara asal.
"Kemarin 3 minggu lalu kami ditunggu. Ya disampaikan permohonan itu hanya bisa harus lewat negara asal," ujar Temi. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini