"Sampai sekarang belum ada pencabutan laporan. Sampai sore ini belum ada pencabutan laporan," ujar Acho dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (16/8/2017).
Acho sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya, yang menjadi tempat pelaporan perkara ini. Acho mendapatkan informasi, pencabutan pelaporan hanya bisa dilakukan di kejaksaan karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan aksi damai ini, Acho menyakan dia siap memberikan ruang klarifikasi di blognya untuk pengelola Green Pramuka.
"Intinya sudah saling memaafkan. Tapi secara tertulis ya saya tidak akan melontarkan permintaan maaf terbuka di blog," ujar Acho.
Yang dilakukan Acho adalah memberikan ruang klarifikasi kepada Green Pramuka di blog miliknya. Ini semacam mekanisme hak jawab di media massa.
"Ya seperti hak jawab. Saya memberikan ruang klarifikasi bagi pihak apartemen untuk menjelaskan apa yang menurut mereka benar dan fakta-fakta apa saja mereka anggap keliru. Saya akan unggah di blog saya itu," ujar Acho. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini