"Iya betul di-SP3 karena tidak cukup bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (16/8/2017).
Argo mengatakan SP3 itu diterbitkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditujukan ke Kepala Kajati DKI Jakarta bernomor B/10987/VIII/2017/Datro tertanggal 10 Agustus 2017 itu ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Namun, dalam surat SP3 yang diperoleh detikcom, tidak dicantumkan tanggal penghentian penyidikan tersebut.
SP3 tersebut untuk penghentian penyidikan laporan polisi bernomor LP/4802/X/2016/PMj/Dit Reskrimum atas nama pelapor Ferry Henry Amahorseya selaku pengacara Ario. (mei/jor)











































