Hal ini terungkap dalam dakwaan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
Jaksa pada KPK dalam dakwaan memaparkan Anwar yang menjabat sebagai Sekjen Kemendes PDTT disebut sebagai penanggung jawab penyusunan laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pertemuan tersebut Choirul Anam menginformasikan bahwa pemeriksaan laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016 akan memperoleh Opini WTP dan menyarankan agar Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli diberi sejumlah uang dengan mengatakan 'Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya'," ujar jaksa KPK Mochamad Takdir membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).
Menurut jaksa, Anwar Sanusi saat itu menanyakan berapa nominal perhatian yang harus diberikan. Kemudian dijawab Choirul Anam dengan menyebut 'sekitar Rp 250 juta'.
"Atas saran Choirul Anam, kemudian Anwar Sanusi meminta terdakwa Sugito agar memenuhinya dengan mengatakan 'tolong diupayakan'. Selanjutnya terdakwa menyanggupinya dengan cara akan berkoordinasi dengan para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen, dan Karo Keuangan dan BMN di lingkungan Kemendes PDTT," papar Takdir.
Sebelum mengupayakan suap, pada awal Mei 2017, Sugito bertemu langsung dengan Rochmadi Saptogiri untuk mengkonfirmasi soal atensi itu yang disampaikan Choirul Anam. Sugito juga disebut melaporkan hasil pertemuannya dengan Rochmadi ke Anwar.
"Setelah pertemuan tersebut selanjutnya terdakwa melaporkan kepada Anwar Sanusi yang menanggapinya dengan mengatakan 'nanti kita bicarakan juga dengan kepala biro keuangan'," kata Takdir.
Jaksa menyebut untuk memenuhi permintaan soal atensi itu kemudian ditanggung oleh 9 Unit Kerja Eselon I. Uang itu kemudian disetorkan ke Jarot Budi Prabowo.
Jaksa menyebut dalam rincian uang Rp 240 juta yang disetorkan ke Rochmadi dan Ali Sadli, sekjen Kemendes menyetor uang sejumlah Rp 40 juta.
Atas perbuatannya Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ams/fdn)











































