Pengacara Green Pramuka: Acho Minta Maaf dan Apartemen Ngaku Salah

Pengacara Green Pramuka: Acho Minta Maaf dan Apartemen Ngaku Salah

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 16 Agu 2017 14:42 WIB
Foto: Acho dan Apartemen Green Pramuka Sepakat Berdamai (Yul-detikcom)
Jakarta - Ada beberapa poin yang disepakati dalam perjanjian damai antara pengelola Apartemen Green Pramuka dan komika Muhadkly MT alias Acho. Acho menyepakati untuk meminta maaf dan sebaliknya Green Pramuka juga mengakui kesalahannya dalam melaporkan Acho ke polisi.

M Rizal Siregar selaku kuasa hukum pengelola apartemen mengatakan kedua pihak menyepakati perjanjian damai itu untuk menuntaskan persoalan hukum atas Acho.


"Kami harus pahami bersama bahwasanya ini kan bukan persoalan penghunian tetapi ini persoalan pidana yang di mana Saudara Acho telah membuat blog, telah melakukan tuduhan kepada pihak Green Pramuka, namun perlu digarisbawahi adalah persoalan pidana ini, delik aduan dapat dimediasi," jelas Rizal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada empat poin penting dalam kesepakatan damai yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak itu. Salah satunya, Acho menyampaikan permintaan maaf melalui blognya dan memberikan ruang kepada pengelola untuk menyampaikan klarifikasi di blognya itu.



"Acho telah meminta maaf dan akan mengklarifikasi permohonan maafnya di blog-nya sendiri kemudian disampaikan kepada publik bahwasanya apa yang dia sampaikan dalam blog-nya tersebut adalah kekeliruan yang nyata. Di mana keluhan tersebut, di luar batas Undang-Undang. Ini yang terjadi sehingga saudara Acho akan mengklarifikasi apa yang menjadi keluhan-keluhan tersebut sehingga apa yang dia keluhkan tersebut, bersifat prematur," jelasnya.

Rizal menyampaikan Acho juga telah sepakat bahwa persoalan penghunian akan dibahas lebih lanjut di lembaga terkait. "Jadi terkait fasilitas dan sebagainya itu, masih prematur. Dan tidak bisa dipaksa harus hari ini, diberikan kepada penghuni karena prosesnya masih panjang. Jadi Saudara Acho harus meminta maaf untuk perdamaian kepada kami," papar dia.

Selain itu, pengelola apartemen juga sepakat mencabut laporannya atas Acho di kepolisian. "Yang kedua adalah kami akan melakukan pencabutan laporan oerkara tersebut kepada pihak kepolisian dan perkara ini sudah selesai antara Acho dengan pihak Green Pramuka," ujar dia.

Rizal juga menyampaikan, pihak pengelola mengakui salah dalam proses pemidanaan Acho ini. Pengelola juga menyadari kesalahannya dalam memberikan pelayanan kepada penghuni rusun.

"Yang ketiga adalah, kami juga merasa salah dalam proses masa lalu, di mana kami akui apabila ada pelayanan masa lalu terhadap penghunian yang ada di kawasan Green Pramuka, maka dari itu klien saya, apartemen Green Pramuka melakukan perbaikan atas pelayanan," tuturnya.

Ia menambahkan, akan ada ruang untuk mediasi dengan penghuni apartemen yang lain terkait persoalan pelayanan apartemen dan yang menjadi keluhan lainnya. "Jadi khusus antara penghuni dengan Green Pramuka tetap melakukan proses jangka panjang. Apabila ada keluhan-keluhan tersebut akan dimediasi," kata Rizal.

(mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads