"Saya minta ke Wafid Muharram, saya minta approve untuk Wisma Atlet, kemudian Wafid Muharram breaching itu kan. Kemudian Rosa bilang nanti tinggal potong, saya minta bagian keuangan, saya bilang ke bagian marketing telepon ke Pak Dudung, 'Pak Idris minta sekian', kebanyakan sekian aja ya," kata Idris saat bersaksi untuk Dudung Purwadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).
Idris mengatakan Dudung saat itu sempat mengusulkan untuk memberi duit sebesar Rp 3,2 miliar. Direktur Keuangan PT DGI Ali Widodo disebut hanya menyetujui Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Idris, atas desakan Rosa, dia tetap menyetor Rp 3,2 miliar. Harapannya, ke depan dimudahkan untuk mendapat proyek.
"Tapi saya tetap kasih Rp 3,2 miliar atas desakan Rosa. Biar ke depannya gampang kasih saja Pak Idris. Akhirnya kasih aja Pak Idris saya ambil dari jatahnya proyek lain," katanya.
Dalam perkara ini, eks Dirut PT DGI Dudung Purwadi didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet, Sumatera Selatan. Dudung didakwa terlibat dalam pembagian fee proyek.
Dudung menyetujui pemberian fee kepada Nazaruddin setelah ada kesepakatan PT DGI dengan pihak Universitas Udayana Rp 41, 2 miliar. Pemberian fee tersebut dilakukan kepada PT Anak Negeri sebesar Rp 1 miliar, PT Anugerah Nusantara Rp 2,6 miliar, dan Grup Permai Rp 5 miliar.
(ams/fdn)











































