Simpan Senpi Rakitan dan Peluru Aktif, Ali Ditangkap di Pekanbaru

Simpan Senpi Rakitan dan Peluru Aktif, Ali Ditangkap di Pekanbaru

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 16 Agu 2017 14:32 WIB
Simpan Senpi Rakitan dan Peluru Aktif, Ali Ditangkap di Pekanbaru
Foto: Barang bukti yang disita dari pelaku. (Istimewa)
Pekanbaru - Ali Amran (45), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi. Ali ditangkap karena memiliki senjata api rakitan ilegal bersama peluru aktif.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Aryanto mengatakan, Ali ditangkap di rumahnya, Rabu (16/8/2017) pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

"Dari informasi itu kita dalami dan mengarah ke tersangka," kata Bimo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimo mengatakan, Ali tengah memakai rompi anti peluru saat ditangkap. Selain itu, di dalam cincin tersangka juga terdapat sabu dalam ukuran paket kecil.

"Dalam jaket tersangka saat digeledah ditemukan dua butir peluru aktif dan dua peluru lagi kita dapatkan di dalam rumah. Ditemukan juga meriam karbit rakitan," ujar Bimo.

Senjata api ilegal itu ditemukan di mobil pikap tersangka. Kepada polisi, tersangka mengaku rompi antipeluru yang dipakainya didapat dari rekannya inisial SB.

"Tersangka mengaku senpi ilegal dia rakit sendiri di rumahnya. Tersangka Ali kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tampan, Pekanbaru," tutur Bimo. (cha/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads