Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Aryanto mengatakan, Ali ditangkap di rumahnya, Rabu (16/8/2017) pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
"Dari informasi itu kita dalami dan mengarah ke tersangka," kata Bimo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam jaket tersangka saat digeledah ditemukan dua butir peluru aktif dan dua peluru lagi kita dapatkan di dalam rumah. Ditemukan juga meriam karbit rakitan," ujar Bimo.
Senjata api ilegal itu ditemukan di mobil pikap tersangka. Kepada polisi, tersangka mengaku rompi antipeluru yang dipakainya didapat dari rekannya inisial SB.
"Tersangka mengaku senpi ilegal dia rakit sendiri di rumahnya. Tersangka Ali kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tampan, Pekanbaru," tutur Bimo. (cha/idh)











































