Damai dengan Acho, Pengelola Green Pramuka Cabut Laporan Polisi

Damai dengan Acho, Pengelola Green Pramuka Cabut Laporan Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 16 Agu 2017 12:18 WIB
Kuasa hukum Green Pramuka, M Rizal Siregar. (Amelia/detikcom)
Jakarta - Setelah menandatangani perjanjian perdamaian dengan komika Muhadkly MT alias Acho, pengelola Apartemen Green Pramuka mencabut laporan di kepolisian. Pencabutan laporan tersebut akan dilampirkan ke kejaksaan sebagai syarat penghentian perkara.

"Ini adalah janji kami bahwa penyelesaian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat dan intinya adalah kita akan sampaikan ke penyidik hari ini. Kami akan mencabut laporan tersebut. Inilah penyelesaian antara Green Pramuka dengan Saudara Acho," ujar kuasa hukum Green Pramuka, M Rizal Siregar, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/8/2017).

Kuasa hukum Acho, Nawawi, hadir dalam kesempatan itu. Sedangkan Acho tidak hadir lantaran istrinya sedang sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, berkas perkara Acho sudah diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Akan tetapi, pihak pengelola apartemen tetap mencabut laporan di kepolisian sebagai syarat formal untuk perdamaian.

"Sebagaimana kami merujuk arahan Dirkrimsus saat mediasi 6 Agustus lalu, secara formil syarat untuk pencabutan itu tetap dilakukan di Polda Metro Jaya. Nanti PMJ akan meng-endorse ke pihak kejaksaan. Jadi secara formil tetap akan kami lakukan pencabutan tersebut di sini dan kami lampirkan poin-poin perdamaian dengan pihak Acho," terang Rizal.

[Gambas:Video 20detik]



Ia menambahkan pencabutan laporan itu dilakukan setelah kedua pihak melakukan mediasi. Acho dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE, yang mana hal itu merupakan delik aduan sehingga pelapor bisa mencabut aduannya.

"Poinnya adalah kita harus pahami bersama, bahwa ini bukan persoalan penghunian antara penghuni dengan Apartemen Green Pramuka. Tetapi persoalan pidana di mana Saudara Acho telah melakukan tuduhan terhadap Apartemen Green Pramuka di blognya, namun hal ini kami garisbawahi bahwa ini adalah delik aduan," sambungnya.

Ada beberapa poin kesepakatan damai yang disepakati oleh kedua pihak sebagai perjanjian damai itu. Pada intinya, Acho sepakat meminta maaf dan pengelola mencabut laporannya.

Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan itu, pengelola apartemen tidak akan memperpanjang kasus itu hingga pengadilan. Pihak apartemen berterima kasih kepada semua pihak atas tercapainya kesepakatan damai.

"Titik temu tersebut merupakan proses penyelesaian sengketa Acho dengan pihak kami. Kami juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang membantu kami dalam proses memediasi, terutama dari Real Estate Indonesia (REI), dari jajaran partai NasDem, kemudian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (PPRSI), dan semua penghuni lainnya yang telah membantu proses penyelesaian ini terkait penyelesaian pidana antara Green Pramuka dengan Acho," pungkasnya. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads