"Ini adalah janji kami bahwa penyelesaian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat dan intinya adalah kita akan sampaikan ke penyidik hari ini. Kami akan mencabut laporan tersebut. Inilah penyelesaian antara Green Pramuka dengan Saudara Acho," ujar kuasa hukum Green Pramuka, M Rizal Siregar, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/8/2017).
Kuasa hukum Acho, Nawawi, hadir dalam kesempatan itu. Sedangkan Acho tidak hadir lantaran istrinya sedang sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana kami merujuk arahan Dirkrimsus saat mediasi 6 Agustus lalu, secara formil syarat untuk pencabutan itu tetap dilakukan di Polda Metro Jaya. Nanti PMJ akan meng-endorse ke pihak kejaksaan. Jadi secara formil tetap akan kami lakukan pencabutan tersebut di sini dan kami lampirkan poin-poin perdamaian dengan pihak Acho," terang Rizal.
Ia menambahkan pencabutan laporan itu dilakukan setelah kedua pihak melakukan mediasi. Acho dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE, yang mana hal itu merupakan delik aduan sehingga pelapor bisa mencabut aduannya.
"Poinnya adalah kita harus pahami bersama, bahwa ini bukan persoalan penghunian antara penghuni dengan Apartemen Green Pramuka. Tetapi persoalan pidana di mana Saudara Acho telah melakukan tuduhan terhadap Apartemen Green Pramuka di blognya, namun hal ini kami garisbawahi bahwa ini adalah delik aduan," sambungnya.
Ada beberapa poin kesepakatan damai yang disepakati oleh kedua pihak sebagai perjanjian damai itu. Pada intinya, Acho sepakat meminta maaf dan pengelola mencabut laporannya.
Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan itu, pengelola apartemen tidak akan memperpanjang kasus itu hingga pengadilan. Pihak apartemen berterima kasih kepada semua pihak atas tercapainya kesepakatan damai.
"Titik temu tersebut merupakan proses penyelesaian sengketa Acho dengan pihak kami. Kami juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang membantu kami dalam proses memediasi, terutama dari Real Estate Indonesia (REI), dari jajaran partai NasDem, kemudian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (PPRSI), dan semua penghuni lainnya yang telah membantu proses penyelesaian ini terkait penyelesaian pidana antara Green Pramuka dengan Acho," pungkasnya. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini