Status Aceh Diturunkan Menjadi Tertib Sipil
Kamis, 12 Mei 2005 18:27 WIB
Jakarta - Darurat sipil (darsip) di Aceh tahap dua akhirnya dihentikan. Status Aceh diubah menjadi Tertib Sipil (Tersip). Status ini mulai efektif berlaku pada 18 mei 2005.Penurunan status Aceh ini disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Widodo Adi Sucipto usai sidang kabinet, Rabu (12/5/2005) sore, di Kantor Presiden, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat. "Situasi (penurunan status) ini bisa mendukung pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh," kata Panglima TNI periode 1999-2002 itu. Menurut dia, dengan penurunan status ini akan menjamin pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan lancar dan aman. "Karena itu juga harus dipikirkan kepentingan-kepentingan keamanan," jelas pria kelahiran Boyolali ini. Widodo menuturkan, penurunan status ini tidak akan mengubah keputusan akan adanya pengurangan pasukan. "Saya kira itu (penambahan pasukan) masalah teknis pengaturan," papar dia. Pemerintah masih mengakui, keberadaan GAM di lapangan perlu diperhitungkan. "Kaitannya dengan fakta bahwa GAM masih ada. Sehingga, harus ada upaya yang menjamin bahwa rekonstruksi dapat berlangsung dengan aman," tambahnya. Apa sebenarnya perbedaan antara darsip dengan tersip? Menurut Widodo, semua kebijakan dikembalikan pada peraturan yang berlaku. UU memberikan kewenangan yang lebih pada penguasa darurat setempat untuk mengatur segala sesuatunya. Aturan tersebut terkait dengan kedaruratan itu sendiri.Fokus pelaksanaan status tersip dilakukan secara komprehensif di seluruh Provinsi NAD. Pelaksanaan tersip, menurut Widodo, dibutuhkan agar pemerintah lebih fokus pada rekonstruksi Aceh, sesuai dengan master plan.
(ism/)











































