Keenamnya adalah eks Direktur Keuangan, SDM dan Umum Perum PNRI Deddy Supriadi; PNS Ditjen Dukcapil Dwi Puspita Rini; serta Onny Hendro Adhiaksono dari swasta.
Ada pula Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama Shin Cheon Ho; Direktur PT Cisco Systems Indonesia Charles Sutanto Ekapraja; dan Heldi alias Ipong dari swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shin Cheon Ho merupakan nama baru dalam kasus e-KTP ini. Sementara itu kelima nama lainnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang prosesnya sudah naik ke persidangan sejak Senin (14/8/2017) kemarin.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus e-KTP. Ia diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya yaitu Andi Narogong.
Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun. (nif/fdn)











































