Kasus e-KTP, KPK Panggil 6 Orang Saksi Jadi Saksi Novanto

Kasus e-KTP, KPK Panggil 6 Orang Saksi Jadi Saksi Novanto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 16 Agu 2017 11:29 WIB
Kasus e-KTP, KPK Panggil 6 Orang Saksi Jadi Saksi Novanto
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 orang terkait perkara dugaan korupsi e-KTP. Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

Keenamnya adalah eks Direktur Keuangan, SDM dan Umum Perum PNRI Deddy Supriadi; PNS Ditjen Dukcapil Dwi Puspita Rini; serta Onny Hendro Adhiaksono dari swasta.

Ada pula Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama Shin Cheon Ho; Direktur PT Cisco Systems Indonesia Charles Sutanto Ekapraja; dan Heldi alias Ipong dari swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keenam saksi dipanggil untuk diminta keterangan terkait tersangka SN (Srya Novanto)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017).

Shin Cheon Ho merupakan nama baru dalam kasus e-KTP ini. Sementara itu kelima nama lainnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang prosesnya sudah naik ke persidangan sejak Senin (14/8/2017) kemarin.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus e-KTP. Ia diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya yaitu Andi Narogong.

Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun. (nif/fdn)


Berita Terkait