"Terdakwa Sugito memberikan sesuatu berupa uang tunai Rp 240 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Rochmadi Saptogiri selaku auditor utama keuangan negara III BPK RI dan Ali Sadli selaku Plt Kepala Auditorat III B BPK," kata jaksa pada KPK Lie Putra Setiawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).
Lie menyebut pada 23 Januari-17 April 2017 Tim pemeriksa BPK mulai melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2016. Saat itu Rohmadi dan Ali merupakan penanggung jawab dari BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2015 menyatakan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sehingga terdakwa menargetkan memperoleh Opini WTP pada laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2016, di mana finalisasi dan penandatanganan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016 akan dilakukan oleh Rochmadi Saptogiri," sambung Lie.
Jaksa menyebut pada akhir April 2017, Sugito dan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi bertemu dengan Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Choirul Anam. Pertemuan itu berlangsung di ruangan Sekjen kantor Kemendes PDTT Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan.
"Dalam pertemuan tersebut Choirul Anam menginformasikan bahwa pemeriksaan laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016 akan memperoleh Opini WTP dan menyarankan agar Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli diberi sejumlah uang dengan mengatakan 'Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya'," ucapnya.
Jaksa mengatakan, saat itu Anwar Sanusi menanyakan berapa nominal perhatian yang harus diberikan. Choirul Anam dengan menyebut angka Rp 250 juta.
"Atas saran Choirul Anam, kemudian Anwar Sanusi meminta terdakwa Sugito agar memenuhinya dengan mengatakan 'tolong diupayakan'. Selanjutnya terdakwa menyanggupinya dengan cara akan berkoordinasi dengan para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen, dan Karo Keuangan dan BMN di lingkungan Kemendes PDTT," papar Lie.
Untuk memenuhi atensi tersebut, Sugito kemudian meminta Jarot Budi Prabowo mengumpulkan uang dari sejumlah Ditjen di Kemendes. Uang itu diserahkan Sugito ke Rochmadi melalui Jarot Budi Prabowo.
Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ams/fdn)











































