Paksa Minta Solar, Andika Ancam Rozali dengan Pedang

Paksa Minta Solar, Andika Ancam Rozali dengan Pedang

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 16 Agu 2017 10:28 WIB
Paksa Minta Solar, Andika Ancam Rozali dengan Pedang
Foto: Raja Adil Siregar/detikcom
Palembang - Andika (27) marah saat keinginannya meminta bahan bakar solar di dermaga Musi Banyuasin, Palembang, ditolak oleh Rozali. Dia lalu mengancam Rozali dengan pedang hingga akhirnya ditangkap polisi.

Kasubdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Polda Sumsel, AKBP Zahrul Bawadi, menceritakan peristiwa ini berawal saat Andika yang merupakan warga 5 Ulu Palembang ini ingin membeli bahan bakar solar kepada Rozali yang saat itu berada di atas tugboat di Dermaga PT.MHB Muara Merang. Namun, permintaan Andika ditolak Rozali.
Andika ditangkap setelah mengancam Rozali dengan pedang dan mambawa kabur solar.Andika ditangkap setelah mengancam Rozali dengan pedang dan mambawa kabur solar. Foto: Raja Adil Siregar/detikcom


"Saat pelaku minta, korban bilang tidak jual solar dan pelaku ini langsung tinggalkan uang Rp 700 ribu. Setelah itu langsung pergi meninggalkan tugboat yang ada di lokasi kejadian," ujar Zahrul di Mako Dit Polair Palembang, Rabu (16/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak berapa lama kemudian, kata Zahrul, Andika tiba-tiba mendatangi Rozali. Kali ini, Andika dengan membawa pedang dan mengancam Rozali di bagian leher. Saat itu, Andika memaksa meminta solar dan uangnya agar dikembalikan.

Dia dibawa polisi ke Mako Dit Polair.Dia dibawa polisi ke Mako Dit Polair. Foto: Raja Adil Siregar/detikcom


"Korban jawab tidak ada solar dan akhirnya pelaku mengancam korban di bagian leher dengan pedang yang menyebabkan goresan atau sayatan. Karena dalam keadaan terancam, Rozalo akhirnya memberikan solar. Usai mendapatkan apa yang didinginkan, pelaku langsung pergi meninggalkan korban," papar Zahrul.

Andika dibekuk saat sedang berada dalam kamp di Muara Merang, kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Tanpa melakukan perlawanan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung digiring polisi ke Mako Dit Polair berikut barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (aan/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads