"DPO Interpol warga China dan warga Australia diduga pelaku pedofilia terdeteksi oleh petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, dalam rilisnya, Rabu (16/8/2017).
Petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai lebih dulu mengamankan warga China berinisial JW pada 3 Agustus 2017. Setelah diamankan pihak imigrasi, JW diserahterimakan ke NCB Interpol Polda Bali untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung melanjutkan pihak imigrasi Bandara Ngurah Rai juga mengamankan pria berinisial CP, asal Perth, Australia karena alasan serupa. CP tiba di Bali pada Rabu 15 Agustus 2017 pukul 11.05 Wita, dengan maskapai Jetstar.
"Penolakan masuk sesuai dengan info dari Kepolisian Federal Australia (AFP), yang bersangkutan adalah pelaku pedofilia dan pada saat dilakukan interview, yang bersangkutan membenarkan hal tersebut," terang Agung.
CP pun dideportasi hari itu juga dengan pesawat Jetstar nomor penerbangan JQ 107. "Terhadap beliau dilakukan tindakan penolakan pendaratan dan dikembalikan ke embarkasi awal dengan nomor penerbangan JQ 107 tujuan Perth," jelas Agung. (aud/aan)











































