Kedua pelaku yang diringkus berinisial S (19) dan R (22). Kasus terungkap saat petugas curiga karena S tak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.
"S ini ketika ditanya surat-suratnya tidak bisa menunjukan," ujar Kapolsek Tambun, Kompol Bobby Kusumawardhana kepada wartawan, Selasa (15/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat didesak, akhirnya dia mengaku bahwa sepeda motor itu hasil curian bersama temannya berinisial R," sambungnya.
Berdasarkan keterangan S, petugas langsung mengejar ke pelaku berinsial R. Pelaku lalu ditangkap di Setu. Ketika digeledah, didapati juga celurit yang kerap digunakan kedua pelaku.
"Pelaku kami amankan di dua tempat berbeda yakni di Tambun Selatan dan Setu," ujar Bobby.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu H Napitupulu mengatakan, kedua tersangka sudah tiga kali mencuri sepeda motor milik warga. Seluruhnya dilakukan di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
"Selain mencuri, mereka juga tidak segan berbuat sadis," kata Napitupulu, dikonfirmasi terpisah.
Menurutnya R berperan sebagai eksekutor pencuri motor alias pemetik dan S berperan mengawasi situasi. Adapun celurit yang mereka bawa dipakai untuk menyerang korban yang melawan.
"Celurit itu untuk berjaga-jaga bila korbannya melakukan perlawanan," katanya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ed/jbr)











































