8 Jam Diperiksa, 12 Anggota DPRD Mulai Tinggalkan Polres Malang

8 Jam Diperiksa, 12 Anggota DPRD Mulai Tinggalkan Polres Malang

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 15 Agu 2017 18:51 WIB
8 Jam Diperiksa, 12 Anggota DPRD Mulai Tinggalkan Polres Malang
Foto: 12 Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK (Amin-detikcom)
Malang - Pemeriksaan maraton digelar KPK terhadap 12 anggota DPRD Kota Malang terkait suap dugaan APBD 2015 dan jembatan Kedungkandang. Selama hampir 8 jam para wakil rakyat mayoritas duduk sebagai Badan Anggaran (Banggar) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Ruang Rupatama Polres Malang Kota.

Dari sejumlah anggota DPRD ditanya, nyaris sama menjawab pemeriksaan terkait proses penyusunan APBD 2015 hingga pengesahan, dan juga tentang proyek multi years jembatan Kedungkandang di APBD 2016.

"Soal mekanismenya APBD 2015 dan jembatan Kedungkandang," ujar Rahayu Sugiarti, politisi Golkar menjabat Wakil Ketua Banggar ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugiarti mengaku, ada 11 anggota DPRD lain bersama dirinya turut diperiksa, termasuk saksi di luar DPRD, yakni dari Pemkot Malang. "Ada 12, lainnya saya tak kenal," ujarnya.

Sony Yudiarto, anggota Banggar dari Partai Demokrat menyebut, istri Jarot Edy Sulistyono, Erna Krisantina turut diperiksa oleh KPK. Wanita diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Malang ini menjalani pemeriksaan, sejak Selasa, (15/8/2017), siang. "Ada istri Pak Jarot juga. Selain 12 anggota dewan," tegas Sony terpisah.

Jarot mantan Kadis Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), adalah salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan KPK. Selain dia, Ketua DPRD Moch Arif Wicaksono dan Komisaris PT. Enfys Nusantara Karya (ENK).

Jarot sudah memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka penyuap Ketua DPRD Kota Malang. Jarot terlihat hadir di ruang tunggu KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017) sekitar pukul 09.45 WIB. (rvk/rvk)


Berita Terkait