"Total dari tanggal 17 Juli sampai dengan 14 Agustus 2017 sudah ada 15.771 pelanggar yang kita tindak," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Selasa (15/8/2017).
Dari 15.771 pelanggar, polisi menyita 8.925 lembar surat izin mengemudi (SIM) dan 6.841 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK). Selain itu, polisi menyita 2 unit motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pihak kepolisian, Satpol PP DKI Jakarta melakukan penindakan dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di trotoar. Sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, trotoar tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, di antaranya PKL.
Operasi ini juga untuk mendukung 'Bulan Tertib Trotoar', yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta, untuk menyadarkan masyarakat akan fungsi trotoar. Trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki, yang tidak seharusnya dijadikan pangkalan ojek hingga PKL.
"Upaya penindakan terus kita lakukan," ucap Budiyanto. (mei/rvk)











































