29 Hari Operasi, Polisi Tilang 15 Ribu Pemotor Pelanggar Trotoar

29 Hari Operasi, Polisi Tilang 15 Ribu Pemotor Pelanggar Trotoar

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 15 Agu 2017 18:05 WIB
Ilustrasi pelanggar trotoar (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan terhadap penerobos trotoar. Operasi yang sudah berlangsung selama 29 hari ini menilang 15 ribu lebih pengendara motor.

"Total dari tanggal 17 Juli sampai dengan 14 Agustus 2017 sudah ada 15.771 pelanggar yang kita tindak," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Selasa (15/8/2017).

Dari 15.771 pelanggar, polisi menyita 8.925 lembar surat izin mengemudi (SIM) dan 6.841 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK). Selain itu, polisi menyita 2 unit motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka kita kenakan Pasal 284 jo Pasal 106 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu," jelasnya.

Selain pihak kepolisian, Satpol PP DKI Jakarta melakukan penindakan dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di trotoar. Sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, trotoar tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, di antaranya PKL.

Operasi ini juga untuk mendukung 'Bulan Tertib Trotoar', yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta, untuk menyadarkan masyarakat akan fungsi trotoar. Trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki, yang tidak seharusnya dijadikan pangkalan ojek hingga PKL.

"Upaya penindakan terus kita lakukan," ucap Budiyanto. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads