Oknum Polisi di Bali Diduga Siksa Alat Vital Tersangka Pencurian

Oknum Polisi di Bali Diduga Siksa Alat Vital Tersangka Pencurian

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 15 Agu 2017 18:00 WIB
Laporan dugaan penyiksaan oleh polisi di tahanan (David Saut/detikcom)
Denpasar - Tersangka pencurian SH (35) diduga disiksa oknum penyidik Polres Gianyar saat proses interogasi. Keluarga SH kemudian melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Bali.

"Saya ke Polres Gianyar untuk jenguk adik saya itu pada Kamis (10/8) lalu. Bertemu dia bilang badannya sakit semua. Lalu diperlihatkan pergelangan tangan yang luka," kata kerabat keluarga SH, Muhyiddin Syamsuddin di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Senin (14/8/2017).

Muhyiddin menambahkan dirinya melihat pula luka lebam di dada SH yang diduga akibat pukulan selang air dan sepatu. Kemudian SH mengaku kepada Muhyiddin alat kelaminnya diteteskan plastik yang terbakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengakuannya seperti itu karena dipaksa untuk mengaku penjambretan di 17 TKP, karena tidak kuat akhirnya ia terpaksa mengiyakan 2 TKP," ujar Muhyiddin.

Disebutkan, SH tak didampingi pengacara pada saat pemeriksaan oleh penyidik padahal tuduhan yang disangkakan yakni pencurian dengan belasan TKP yang memiliki ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Saat ditangkap pada 5 Agustus 2017 pagi di kosan SH di Denpasar, Muhyiddin menyebut adanya kekerasan yang juga terjadi.

"Ditangkap tanggal 5 Agustus 2017 pukul 05.00 WITA di kosannya di Pemogan. Kasus pencuriannya terjadi malam sebelumnya. Waktu ditangkap tidak disertai surat penangkapan dan dia dihajar di kamar kos itu. Ada saksinya pacarnya dan tetangga kosnya," ucap Muhyiddin.

Pedagang jajanan itu diduga ditangkap dengan barang bukti rekaman CCTV dan potongan perhiasan milik korban serta kesaksian korban. Pengakuan SH ke Muhyiddin, motor Vespa hitam miliknya yang menjadi alasan oknum penyidik menangkapnya karena motor itu mirip dengan motor pelaku yang terekam CCTV.

"Yang dijadikan dasar itu rekaman CCTV, motor vespa hitam yang dipakai adikku itu mirip yang di CCTV. Tapi di CCTV plat nopolnya tidak diketahui," pungkas Muhyiddin.

Muhyiddin menyebutkan SH tak mau mendapatkan perawatan medis karena ingin melakukan visum lebih dulu. Sehingga visum menjadi bukti untuk praperadilan dan tuntutan perdata terhadap Polres Gianyar.

"Dia bilang ada 8 oknum yang menyiksanya. Ada rencana keluarga untuk praperadilan dan menuntut Polres Gianyar terkait kejadian ini. Kalau dia betul-betul melakukan pencurian itu ya silakan diproses hukum, tapi keluarga besar mengutuk perbuatan itu," imbuh Muhyiddin.

Laporan SH ke Propam Polda Bali sudah diterima dengan nomor SPSP2/03/VIII/2017/RENMIN tanggal 14 Agustus 2017. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja yang dikonfirmasi menyatakan belum menerima laporan tersebut namun Propam Polda Bali siap menguak peristiwa ini.

"Kami pasti tindak lanjuti karena tersangka informasinya penganiayaan. Mereka walau sudah ditahan tapi kan belum dinyatakan bersalah. Jadi kita minta waktu untuk Propam," kata Hengky terpisah. (fay/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads