Edaran waktu larangan jemaah haji Indonesia dikeluarkan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara. Berdasarkan edaran tersebut, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Mekah mengeluarkan maklumat tertanggal 6 Agustus 2017. Maklumat ditujukan ke seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sektor agar informasi seputar larangan segera disosialisasikan ke jemaah haji Indonesia.
Berikut waktu larangan bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. 11 Zulhijjah larangan melontar jamarat dari pukul 14.00-18.00 WAS
3. 12 Zulhijjah larangan melontar jamarat dari pukul 10.30-14.00 WAS
"Komitmen mematuhi larangan waktu melontar ini penting demi kelancaran bersama dan menghindari kemacetan akibat penumpukan jemaah," kata Kepala Daker Mekah, Nasrullah Jasam, Selasa (15/8/2017).
Sementara Konsultan Ibadah Daker Mekah, Prof Aswadi, menambahkan ketua rombongan jemaah harus memperkuat maklumat secara persuasif, menekankan keabsahan ibadah, dan mengutamakan keselamatan bersama. "Jangan mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok, tapi harus berpihak pada kepentingan jemaah secara umum," katanya.
"Jemaah kita banyak yang risti (risiko tinggi), 98 persen lebih belum berhaji. Patuhi larangan agar ibadah haji lancar," pesannya.
Melempar jumrah adalah salah satu wajib haji. Jemaah melempar batu kecil atau kerikil ke jamarat sebagai simbolisasi melawan godaan setan. Ada yang meyakini jam-jam tertentu sebagai waktu afdal (utama). Nah, pemahaman seperti itulah yang berpotensi mengganggu kelancaran ibadah karena jadwal sudah disusun. Jika memaksakan diri, maka akan bertabrakan dengan jemaah negara lain.
(try/ams)











































