"Dilihat dari dakwaan Andi Narogong kemarin sebenarnya dalam dakwaan tersebut jaksa penuntut umum KPK secara terang benderang mengatakan Setnov tidak memperkaya diri sendiri atau tidak menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Anggota Bidang Hukum Partai Golkar, Hendra Setiawan saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (15/8/2017).
Hendra menyebut berdasarkan fakta persidangan, Novanto tidak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Menurutnya majelis hakim sudah jelas menyebutkan tidak ada aliran dana ke ketua DPR RI tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Andi Narogong pun dalam kesaksiannya pada 29 Mei telah mengaku bahwa dia pernah bertemu dengan Setnov untuk menjual atribut partai dalam menghadapi kampanye," imbuh Hendra.
Hendra mengatakan sampai saat ini kader Golkar masih solid mendukung Novanto sebagai ketua umum partai Golkar. Dia menjelaskan DPP Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Meski begitu, Golkar dan Novanto belum memutuskan apakah akan mengambil langkah praperadilan atau tidak. Menurut Hendra, kini Novanto masih fokus bekerja untuk dewan.
"Untuk sekarang Setya Novanto belum memikirkan untuk mengambil langkah praperadilan karena dia sedang konsentrasi dengan DPR dan ketua umum Golkar," ungkapnya.
Hendra mengaku belum memahami apa yang menjadi dasar KPK untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Dia mempertanyakan apa yang dijadikan bukti dan landasan KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka.
"Mungkin hanya disebut-sebut saja, Karena kami tidak mengetahui alasan KPK dan bukti yang digunakan KPK untuk menetapkan Setnov menjadi tersangka," tutup Hendra. (elz/elz)











































