Berdasarkan informasi dari Kasubbag Humas Bakamla RI Kapten Marinir Mardiono, Selasa (15/8/2017), penangkapan dilakukan oleh tim Unit Reaksi Cepat Laut (URCL) dan kru KP Napoleon 006 PSDK yang tergabung dalam Operasi Nusantara Bakamla RI.
"Berhasil menangkap sebuah kapal tanker yang tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, di perairan utara Pulau Untung Jawa," ujar Mardiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, didapati tidak memiliki izin berlayar. Pasalnya, sang nakhoda tidak dapat menunjukkan SPB yang diminta petugas. Selain itu, nakhoda kapal (Zul) diduga juga tidak dapat menunjukkan manifes kapal, dan dokumen personel ABK juga tidak lengkap," tutur Mardiono.
Saat ini kapal tersebut masih berada di Sunda Kelapa untuk diproses lebih lanjut. "Selanjutnya kapal patroli yang dikomandani oleh Buddy Setiawan melakukan proses ad hoc kapal tangkapan ke Sunda Kelapa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Mardiono. (rna/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini