Penangkapan ini berawal saat Timsus Reskrim Polres OKI mendapatkan informasi soal maraknya pelaku penjual senpira di wilayah hukum OKI, khususnya di Kecamatan Pedamaran Timur. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan.
"Ada informasi jual-beli senpira dan saat kita lakukan penyelidikan, kita ketahui pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor akan menemui pembeli senpira tersebut. Saat melintas di desa SP 1 Tugupacul, tim langsung memberhentikan kendaraan serta melakukan penggeledahan," ujar Kasat Reskrim Polres Oki AKP Haris Munandar saat rilis di Polres OKI, Selasa (15/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menjual senpira yang telah dikuasainya sejak satu tahun terakhir karena kebutuhan biaya hidup. Sedangkan satu buah selongsong yang ditemukan hanya digunakan untuk mencoba fungsinya sebelum dijual.
"Satu selongsong yang kita temukan ini bekas tembakan saat tes karena mau dijual seharga Rp 2 juta. Jadi tersangka coba dulu apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak," imbuh Haris.
Sementara itu, untuk membuktikan apakah senpira pernah digunakan untuk melakukan tidak kejahatan atau tidak, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Serta mendalami dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut.
"Sekarang masih kita dalami dulu untuk mencari tahu, apakah pernah digunakan untuk kejahatan atau tidak. Pelaku juga akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," ucapnya. (rvk/rvk)











































