Petani di Sumsel Ditangkap karena Jual Senpi Rakitan

Petani di Sumsel Ditangkap karena Jual Senpi Rakitan

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 15 Agu 2017 16:47 WIB
Petani di Sumsel Ditangkap karena Jual Senpi Rakitan
Pelaku ditangkap polisi. (Raja/detikcom)
Palembang - Nekat menjual senjata api rakitan (senpira), petani asal Desa Kayulabu, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap Polisi. Erlangga (23) dibekuk saat akan menemui pembeli senpira ditempat yang dijanjikan.

Penangkapan ini berawal saat Timsus Reskrim Polres OKI mendapatkan informasi soal maraknya pelaku penjual senpira di wilayah hukum OKI, khususnya di Kecamatan Pedamaran Timur. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan.

"Ada informasi jual-beli senpira dan saat kita lakukan penyelidikan, kita ketahui pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor akan menemui pembeli senpira tersebut. Saat melintas di desa SP 1 Tugupacul, tim langsung memberhentikan kendaraan serta melakukan penggeledahan," ujar Kasat Reskrim Polres Oki AKP Haris Munandar saat rilis di Polres OKI, Selasa (15/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dari penggeledahan tersebut, didapatkan satu pucuk senpira jenis revolver berikut 2 butir amunisi dan satu butir selongsong yang sudah ditembakkan. Barang bukti itu ditemukan oleh tim di dalam bagasi atau jok sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menjual senpira yang telah dikuasainya sejak satu tahun terakhir karena kebutuhan biaya hidup. Sedangkan satu buah selongsong yang ditemukan hanya digunakan untuk mencoba fungsinya sebelum dijual.

"Satu selongsong yang kita temukan ini bekas tembakan saat tes karena mau dijual seharga Rp 2 juta. Jadi tersangka coba dulu apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak," imbuh Haris.

Sementara itu, untuk membuktikan apakah senpira pernah digunakan untuk melakukan tidak kejahatan atau tidak, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Serta mendalami dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut.

"Sekarang masih kita dalami dulu untuk mencari tahu, apakah pernah digunakan untuk kejahatan atau tidak. Pelaku juga akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," ucapnya. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads