"Timbul keinginan untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan (Johannes) sehingga dibukalah komunikasi pada akhir Juli lalu. Dia dapat meminta perlindungan ke LPSK jika ingin diberikan perlindungan dan karena ada khawatir ada ancaman," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/8/2017).
Abdul menjelaskan penawaran pelindungan itu diberikan karena melihat pemberitaan bahwa Johannes disebut sebagai saksi kunci kasus korupsi e-KTP. LPSK lalu berinisiatif menawarkan perlindungan kepada Johannes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul menambahkan komunikasi yang dijalin LPSK dengan Johannes hanya penawaran pelindungan, tidak lebih dari itu. Namun, menurut Abdul, Johannes belum merespons tawaran tersebut sehingga akhirnya dikabarkan meninggal dunia.
"Kita sudah kirim formulir untuk diisi jika membutuhkan perlindungan. Namun belum sempat permohonan itu masuk ke LPSK, kita dapat informasi yang bersangkutan itu meninggal dunia," tutur dia.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Medis-Koroner Los Angeles, Amerika Serikat, memastikan Marliem meninggal karena bunuh diri. Dilansir dari website Badan Pemeriksa Medis-Koroner County Los Angeles, Selasa (15/8/2017), Marliem dinyatakan bunuh diri dengan luka tembak di kepala. (ibh/idh)