LPSK Sempat Kirimi Johannes Marliem Formulir, tapi Belum Direspons

LPSK Sempat Kirimi Johannes Marliem Formulir, tapi Belum Direspons

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 15 Agu 2017 15:59 WIB
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai memberikan keterangan pers. (Ibnu/detikcom)
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sempat menawarkan perlindungan kepada Johannes Marliem, saksi kunci e-KTP, sebelum ditemukan tewas di Los Angeles, Amerika Serikat. LPSK juga sudah mengirim formulir ke Johannes.

"Timbul keinginan untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan (Johannes) sehingga dibukalah komunikasi pada akhir Juli lalu. Dia dapat meminta perlindungan ke LPSK jika ingin diberikan perlindungan dan karena ada khawatir ada ancaman," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/8/2017).

Abdul menjelaskan penawaran pelindungan itu diberikan karena melihat pemberitaan bahwa Johannes disebut sebagai saksi kunci kasus korupsi e-KTP. LPSK lalu berinisiatif menawarkan perlindungan kepada Johannes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di media itu dikatakan dia (Johannes) punya alat bukti rekaman keterlibatan sejumlah orang dalam kasus e-KTP dan ketika dibaca oleh kita terus kita ada rasa khawatir ini orang punya info penting dan katanya bisa membuktikan keterlibatan beberapa orang itu," ucap Abdul.

Abdul menambahkan komunikasi yang dijalin LPSK dengan Johannes hanya penawaran pelindungan, tidak lebih dari itu. Namun, menurut Abdul, Johannes belum merespons tawaran tersebut sehingga akhirnya dikabarkan meninggal dunia.

"Kita sudah kirim formulir untuk diisi jika membutuhkan perlindungan. Namun belum sempat permohonan itu masuk ke LPSK, kita dapat informasi yang bersangkutan itu meninggal dunia," tutur dia.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Medis-Koroner Los Angeles, Amerika Serikat, memastikan Marliem meninggal karena bunuh diri. Dilansir dari website Badan Pemeriksa Medis-Koroner County Los Angeles, Selasa (15/8/2017), Marliem dinyatakan bunuh diri dengan luka tembak di kepala. (ibh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads