"Sekitar awal bulan, tidak lama setelah Bu Susi bikin laporan, kami langsung BAP Bu Susi. Seminggu atau tiga hari setelah buat laporan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, kepada detikcom, Selasa (15/8/2017).
Susi melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia, Rusdianto Samawa, pada 6 Juli 2017 terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/664/VII/2017/Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sebelum Bu Susi buat laporan polisi, beliau memberikan informasi, jadi sudah kita lidik. Lalu kita sarankan buat laporan polisi," kata Fadil.
Fadil mengatakan penyidikan itu belum final. Dia mengatakan masih ada kemungkinan penyidik melakukan pemeriksaan tambahan ke Susi maupun Rusdianto jika dinilai masih membutuhkan keterangan saksi pelapor dan terlapor.
"Kalau dibutuhkan, kita lakukan pemeriksaan tambahan. Tetapi kalau dianggap cukup ya mungkin kita mencari alat bukti yang lain. Tergantung hasil evaluasi dan analisis penyidik," terang dia.
Fadil menambahkan penyidik juga telah memeriksa Rusdianto, Senin (14/8), selama 8 jam. Namun Fadil enggan menyampaikan hal-hal apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Rusdianto.
"Rusdianto sudah selesai di BAP juga. Dari pukul 11.00 hingga 19.00 WIB. Materi BAP tidak bisa saya sebutkan," ucap Fadil.
Kasus ini sudah bergulir sampai tahap penyidikan, namun polisi belum melakukan penetapan tersangka. Sebelumnya Fadil menuturkan penyidik sudah meminta keterangan kepada para saksi dan ahli dalam kasus ini.
"Kasusnya sudah lama dilaporkan. Sudah sampai tahap penyidikan sekarang. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah terbit dari kemarin-kemarin. Sudah di-BAP beberapa saksi dan ahli," imbuh Fadil pada Jumat (11/8).
(aud/ams)