Laporkan Aktivis Nelayan, Menteri Susi Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Aktivis Nelayan, Menteri Susi Sudah Dimintai Keterangan

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 15 Agu 2017 15:21 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Polisi mengaku telah memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait laporannya atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan terlapor Rusdianto Samawa. Susi diperiksa sebagai saksi pelapor.

"Sekitar awal bulan, tidak lama setelah Bu Susi bikin laporan, kami langsung BAP Bu Susi. Seminggu atau tiga hari setelah buat laporan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, kepada detikcom, Selasa (15/8/2017).

Susi melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia, Rusdianto Samawa, pada 6 Juli 2017 terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/664/VII/2017/Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghinaan dan pencemaran nama baik yang dimaksud Susi terdapat di akun Facebook Rusdianto dengan nama 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino', dan akun Youtube-nya 'Rusdianto Samawa'. Dalam video-video tersebut, Rusdianto melontarkan kritik-kritik mengenai kebijakan Susi.

"Karena sebelum Bu Susi buat laporan polisi, beliau memberikan informasi, jadi sudah kita lidik. Lalu kita sarankan buat laporan polisi," kata Fadil.



Fadil mengatakan penyidikan itu belum final. Dia mengatakan masih ada kemungkinan penyidik melakukan pemeriksaan tambahan ke Susi maupun Rusdianto jika dinilai masih membutuhkan keterangan saksi pelapor dan terlapor.

"Kalau dibutuhkan, kita lakukan pemeriksaan tambahan. Tetapi kalau dianggap cukup ya mungkin kita mencari alat bukti yang lain. Tergantung hasil evaluasi dan analisis penyidik," terang dia.

Fadil menambahkan penyidik juga telah memeriksa Rusdianto, Senin (14/8), selama 8 jam. Namun Fadil enggan menyampaikan hal-hal apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Rusdianto.

"Rusdianto sudah selesai di BAP juga. Dari pukul 11.00 hingga 19.00 WIB. Materi BAP tidak bisa saya sebutkan," ucap Fadil.



Kasus ini sudah bergulir sampai tahap penyidikan, namun polisi belum melakukan penetapan tersangka. Sebelumnya Fadil menuturkan penyidik sudah meminta keterangan kepada para saksi dan ahli dalam kasus ini.

"Kasusnya sudah lama dilaporkan. Sudah sampai tahap penyidikan sekarang. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah terbit dari kemarin-kemarin. Sudah di-BAP beberapa saksi dan ahli," imbuh Fadil pada Jumat (11/8).

(aud/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads