Pemprov DKI akan Bebaskan PBB untuk Cagar Budaya Kelas A

Pemprov DKI akan Bebaskan PBB untuk Cagar Budaya Kelas A

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 15 Agu 2017 14:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Djarot akan menggratiskan PBB bagi cagar alam kelas A. Fotografer: Muhammad Fida Ul Haq
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk cagar budaya kelas A. Djarot ingin situs-situs bersejarah di Jakarta dapat tetap lestari.

"Kami ingin cagar budaya itu perlu dikasih insentif. Insentifnya apa? Insentifnya dibebasin PBB 100 persen. Berapa pun luasnya itu dikasih, tujuannya apa? Tujuannya, supaya mereka mau merawat, menjaga situs itu," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).

Djarot berharap pemilik bangunan bersejarah tersebut dapat membuka situa cagar budayanya ke publik. Dia ingin cagar budaya dapat dijadikan wisata sejarah ke masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kalau bisa pemilik memberikan akses kepada publik. Untuk bisa menikmati peninggalan masa lampau, terutama bukan hanya di kawasan Menteng. Tapi juga di kawasan Kota Tua banyak banget, di Sunda Kelapa, juga di Akaurium," jelasnya.

Djarot tidak ingin situs bersejarah hilang dikalahkan kepentingan ekonomi sesaat. Dia ingin situs-situs tersebut disinergikan dengan kegiatan ekonomi. "sampai kepentingan ekonomi kemudian Jangan mengalahkan kepentingan-kepentingan yang lebih besar dan monumental dalam wujud cagar budaya ini," tuturnya.

"Saya minta juga di kawasan Kota Tua dimanfaatkan bangunan kuno untuk aktivitas ekonomi tanpa merobohkan," sambungnya.

Djarot membandingkan pelestarian situs budaya di Jakarta dengan kawasan Eropa. Ia juga memuji kesadaran warga Eropa yang ikut menjaga bagunan bersejarah mereka.

"Masyarakatnya di sana lebih berbudaya dan beradab untuk menghargai. Beda dengan kita, mereka nggak coret-coret sana-sini, robohin sana-sini," katanya.

"Yang kedua adalah di Eropa punya kekuatan betul memaksa rakyat. Nggak banyak gaduhnya ya, kalau kita keras dianggap melanggar HAM, dianggap tebang pilih," pungkasnya. (fdu/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads