542 Napi LP Kerobokan Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI

542 Napi LP Kerobokan Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 15 Agu 2017 13:26 WIB
542 Napi LP Kerobokan Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Denpasar - Ada 542 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan diusulkan untuk mendapatkan remisi. Usulan itu telah dilayangkan dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-72 RI.

"542 Warga binaan yang kami usulkan untuk remisi ke Jakarta, Kantor Wilayah Kemenkumham maupun internal," kata Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (15/8/2017).

Tonny menjelaskan adanya warga negara asing penghuni penjara yang dikenal dengan nama Hotel K itu mendapatkan remisi juga. Namun belum diketahui jumlahnya di antara 542 narapidana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada warga negara asing yang juga diusulkan untuk mendapatkan remisi. Angka pastinya nanti tanggal 17 Agustus 2017 saat pengibaran Bendera Merah Putih disertai pameran seni dan penyerahan hadiah lomba," ujar Tonny.

Para penghuni yang mendapatkan remisi, menurut Tonny, adalah para pelaku pidana umum. Mereka adalah narapidana kasus pencurian, penipuan hingga narkoba.

"Remisi itu pastinya pidana umum atau kasus kriminal sesuai PP No 99 Tahun 2012 yang masih dalam proses revisi karena itu harus meliputi untuk justice collaborator dan sejenisnya," kata Tonny. (vid/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads