"542 Warga binaan yang kami usulkan untuk remisi ke Jakarta, Kantor Wilayah Kemenkumham maupun internal," kata Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (15/8/2017).
Tonny menjelaskan adanya warga negara asing penghuni penjara yang dikenal dengan nama Hotel K itu mendapatkan remisi juga. Namun belum diketahui jumlahnya di antara 542 narapidana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penghuni yang mendapatkan remisi, menurut Tonny, adalah para pelaku pidana umum. Mereka adalah narapidana kasus pencurian, penipuan hingga narkoba.
"Remisi itu pastinya pidana umum atau kasus kriminal sesuai PP No 99 Tahun 2012 yang masih dalam proses revisi karena itu harus meliputi untuk justice collaborator dan sejenisnya," kata Tonny. (vid/aan)











































