Dalam video yang diunggah, Buni Yani menambahkan caption: Penistaaan terhadap Agama? "Bapak-Ibu [pemilih muslim]...dibohongi Surat Al Maidah 51'...[dan]'masuk neraka[juga bapak-ibu]dibodohi." Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.
"Dapat saya jelaskan bahwa kalimat itu tidak sesuai dengan yang saya sampaikan saat memberikan sambutan di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka," kata Ahok dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan Buni Yani di gedung Arsip, Kota Bandung, Jabar, Selasa (15/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kalimat yang diucapkan Ahok saat berpidato adalah:
"Jadi jangan percaya sama orang kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu ga bisa pilih saya. Karena dibohongi pakai surat Al-Maidah 51 macam-macam itu loh. Itu hak bapak-ibu yah, jadi kalau bapak ibu merasa ga bisa milih saya takut masuk neraka dibodohi gitu yah. Gak apa apa karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu"
Caption Buni Yani masuk surat dakwaan yang disusun jaksa. Dalam surat dakwaan, jaksa Andi M Taufik menjelaskan penghilangan kata 'pakai' menimbulkan kebencian.
"Dengan menghilangkan kata 'pakai' dan menambahkan caption tersebut, sehingga perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap saksi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang beretnis Tionghoa dan beragama non-Islam atau beragama Kristen," kata jaksa Andi saat membacakan surat dakwaan Buni Yani.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini