Diperiksa KPK, Eks Dirut Sucofindo Ditanya soal Setya Novanto

Diperiksa KPK, Eks Dirut Sucofindo Ditanya soal Setya Novanto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 15 Agu 2017 12:52 WIB
Diperiksa KPK, Eks Dirut Sucofindo Ditanya soal Setya Novanto
Setya Novanto (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Eks Direktur Utama PT Sucofindo Arief Safari telah menyelesaikan pemeriksaan terkait dengan kasus e-KTP. Ia mengaku tak mengenal tersangka keempat kasus ini, Ketua DPR Setya Novanto. Ia keluar sekitar pukul 12.15 WIB dari KPK seorang diri. Arief sempat menjelaskan materi pemeriksaannya.

"Saya cuma ditanyai mengenai Pak Setya Novanto. Saya nggak pernah ketemu, saya nggak pernah mengenal. Itu saja," terang Arief, yang mengenakan batik biru.

"(Pertanyaannya) apakah pernah mengenal atau bertemu dengan Setya Novanto. Saya tahu, dia Ketua DPR. Tapi ditanya mengenal, saya nggak mengenal," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menampik ada pembahasan soal aliran uang saat pemeriksaan. "Nggak ada. Karena kita kerjanya kan bimtek (bimbingan teknis) ada, pendampingan teknis," pungkas Arief.

Dalam sidang e-KTP terungkap, PT Sucofindo, yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), mendapat proyek senilai Rp 250 miliar dari Rp 5,9 triliun, yang merupakan keseluruhan nilai proyek e-KTP. Dari Rp 250 miliar itu, 2 persen diambil untuk manajemen bersama.

Dari 5 perusahaan yang tergabung dalam konsorsium, PT Sucofindo mendapat tugas melakukan bimbingan dan pendampingan teknis dalam proyek e-KTP.

Tahap I pada 2011, PT Sucofindo melakukan pendampingan teknis terhadap 2.664 orang berupa bimbingan operator di 167 kabupaten. Sedangkan tahap II dilakukan terhadap 1.700 orang di 167 kabupaten.

Pada 2012, ada pelatihan di 600 kabupaten dan 3.886 kecamatan. Ada sekitar 15 ribu orang yang diberi bimbingan dan pendampingan untuk enrollment data e-KTP.

PT Sucofindo kemudian memperoleh keuntungan sebesar Rp 8 miliar. Bukan dari proyek inti, melainkan dari tugas tambahan utamanya yang melibatkan subkon dari PT Kuadran.

"Kebetulan untuk kontrak utama kami mengalami kerugian Rp 9 miliar. Untungnya, dari pekerjaan tambahan, kita memperoleh ada laba Rp 17.934.480.785 miliar. Sehingga kalo ditotal, kita mendapat keuntungan Rp 8.231.289.362," tutur Arief dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. (nif/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads