Keterangan tertulis Ahok ini dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani, di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (15/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan posting-an itu, saya mengalami fitnah di mana banyak orang, terutama warga DKI, menganggap saya menista suatu agama," kata Ahok dalam keterangan pemeriksaan yang dibacakan.
Selain mendapatkan fitnah, Ahok merasa terancam. Ahok mengaku sempat mendapat ancaman pembunuhan.
"Saya juga merasa terancam sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya dengan imbalan Rp 1 miliar karena menista agama," tuturnya.
Selain itu, Ahok mengaku merasa terancam oleh adanya demo besar-besaran pada 4 November 2016.
"Saya dan seluruh warga Jakarta merasa terancam dengan adanya demonstrasi 4 November," kata Ahok.
Bukan hanya itu, Ahok, yang saat itu mengikuti Pilgub DKI Jakarta, mendapat desakan agar mundur dari pencalonan lantaran posting-an Buni Yani.
"Ada salah satu partai pendukung yang minta saya mundur karena menista agama," kata dia.
Kesaksian Ahok yang dibacakan jaksa langsung mendapat tanggapan dari pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian. Menurut Aldwin, kesaksian Ahok bisa digugurkan lantaran dianggap tidak berdasar.
"Timbulnya keresahan ini bukan karena posting-an Buni Yani, tetapi keresahan itu karena ucapan dari terdakwa sendiri tentang Surat Al-Maidah. Jadi jelas, kesaksian ini dapat digugurkan dan ini suatu fitnah kepada Buni Yani," kata Aldwin dalam persidangan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini