Dalam persidangan, ACTA memperbaiki 3 isu utama yang diminta oleh hakim MK. Pertama adalah penguatan argumen soal sahnya UU Pemilu meskipun saat didaftarkan untuk uji materi ke MK belum diundangkan dan diberi nomor.
"Dalam perbaikan ini kami menguraikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 5 UUD 1945, UU Pemilu akan sah menjadi UU pada tanggal 20 Agustus 2017. Sahnya UU Pemilu bertepatan dengan jadwal pemeriksaan persidangan perdana yang akan digelar paling cepat pada tanggal 21 Agustus. Dengan demikian, sudah sah UU Pemilu ini diuji materi oleh MK," kata Wakil Ketua ACTA Muda Siregar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami jelaskan dan bahkan kami buatkan bagan untuk menerangkan hubungan antara presidential threshold 20 persen parpol pengusung dengan potensi munculnya kartel politik. Yang bisa memperlemah sistem presidensial dan membuat sulitnya terpenuhi hak pemohon untuk hidup sejahtera lahir dan batin," sebutnya.
Terakhir, menurut ACTA, posisi Habiburokhman sebagai kader parpol Gerindra tidak bisa menghalangi yang bersangkutan mengajukan uji materiil. Hal tersebut karena Habiburokhman bertindak bukan atas nama partai tapi atas nama pribadinya.
"Status Habiburokhman sebagai anggota partai tidak menghalangi untuk mengajukan permohonan pengujian uji materiil. Selain itu, dia juga bukan anggota DPR yang membahas UU Pemilu. Dan Gerindra melakukan walk out dan tidak terlibat dalam pengesahan," tuturnya.
Dia juga berharap uji materiil yang mereka lakukan bisa selesai dalam waktu 6 bulan. Sebab, saat ini parpol sedang bersiap untuk menghadapi tahapan awal pemilu 2019. (bis/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini