"Briptu Taufik ditangkap di gang pada saat mau keluar dari wisma dan ditangkap personel Satnarkoba Polres Meranti karena diduga akan datang ke wisma untuk mengambil sabu dan ekstasi," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah kepada detikcom, Selasa (15/8/2017).
![]() |
Saat penangkapan dilakukan, sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan personel Satnarkoba Polres Meranti. Keributan tersebut lalu terdengar oleh Danramil Selatpanjang dan anggotanya yang berada di salah satu kamar di lantai dua wisma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat keributan yang terjadi lantas Danramil dan anggotanya menggeledah kamar wisma. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil psikotropika.
![]() |
"Dalam kamar itu ditemukan 1,5 Kg sabu, 500 butir ekstasi dan 500 butir happy five. Akan tetapi tidak ditemukan orang atau pemilik kamarnya dalam keadaan kosong," ujarnya.
Menurut Barliansyah, narkoba yang ada di dalam kamar wisma diduga akan diambil oleh Briptu Taufik. Karena sebelumnya, oknum polisi ini sudah bolak-balik ke wisma tersebut. Hal ini dikuatkan dengan adanya komunikasi via SMS di HP Briptu Taufik yang menyatakan akan mengambil barang haram tersebut.
![]() |
Setelah penangkapan Briptu Taufik, petugas melakukan pengembangan. Dipimpin Kasat Reserse Nakoba AKP Ali Azar, petugas menggeledah kontrakan tersangka.
"Penggeledahan disaksikan istri Briptu Taufik dan Ketua RT setempat. Di dalam rumah ditemukan empat bungkus sabu seberat 10 gram, satu kaca sisa pakai sabu dan pipet sisa pakai sabu," tutup Barliansyah. (cha/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini