KPK Panggil Eks Dirut Sucofindo Jadi Saksi Setya Novanto

KPK Panggil Eks Dirut Sucofindo Jadi Saksi Setya Novanto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 15 Agu 2017 11:13 WIB
KPK Panggil Eks Dirut Sucofindo Jadi Saksi Setya Novanto
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Sucofindo Arief Safari sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Arief diperiksa untuk tersangka Setya Novanto.

Selain Arief, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga orang lainnya yakni Kepala Bagian Dukungan Komersial pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Sucofindo R Pratomo Siddi Supali, Staf Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kusmihardani, serta konsultan IT PT Jasuindo Tiga Perkasa Noerman Taufik.

"Keempat saksi dipanggil untuk diminta keterangan terkait tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (16/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang e-KTP terungkap, PT Sucofindo yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), mendapat proyek senilai Rp 250 miliar dari Rp 5,9 triliun yang merupakan keseluruhan nilai proyek e-KTP. Dari Rp 250 miliar itu, 2 persen diambil untuk manajemen bersama.

Dari 5 perusahaan yang tergabung dalam konsorsium, PT Sucofindo mendapat tugas melakukan bimbingan dan pendampingan teknis di proyek e-KTP.

Tahap I pada 2011, PT Sucofindo melakukan pendampingan teknis terhadap 2.664 orang berupa bimbingan operator di 167 kabupaten. Sedangkan tahap II dilakukan terhadap 1.700 orang di 167 kabupaten.

Tahun 2012, ada pelatihan di 600 kabupaten, 3.886 kecamatan. Ada sekitar 15 ribu orang yang diberi bimbingan dan pendampingan untuk enrollment data e-KTP.

PT Sucofindo kemudian memperoleh keuntungan sebesar Rp 8 miliar. Bukan dari proyek inti, melainkan dari tugas tambahan utamanya yang melibatkan subkon dari PT Kuadran.

"Kebetulan untuk kontrak utama kami mengalami kerugian Rp 9 miliar. Untungnya dari pekerjaan tambahan, kita memperoleh ada laba Rp 17.934.480.785 miliar. Sehingga kalo ditotal. Kita mendapat keuntungan Rp 8.231.289.362," tutur Arief Safari dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads