"Masih kami analisa secara intens, belum bisa kami sampaikan," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKPB Hendy F Kurniawan melalui pesan singkat, Senin (14/8/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: BPK Penabur Nonaktifkan Guru yang Kirim Chat Porno ke Siswi)
Polisi masih terus memeriksa secara intensif kasus ini. Polisi akan memberi tahu jika ada perkembangan kasus yang signifikan mengenai A Ju.
"Belum bisa kami share ya. Nanti ada perkembangan signifikan kami sampaikan," jelas Hendy.
Sebelumnya, polisi menangkap A Ju karena mengirim chat berkonten porno kepada siswi-siswinya. A Ju dijerat pasal berlapis tentang pornografi, ITE, hingga UU Perlindungan Anak.
(Baca juga: A Ju Guru Pengirim Chat Porno Baru 2 Tahun Mengajar di SMPK Penabur)
Kini, A Ju sudah dinonaktifkan sebagai guru di SMPK Penabur. BPK Penabur akan bekerja sama dengan orang tua murid untuk menyelesaikan masalah ini. Usaha penyelesaian masalah ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketenangan belajar para murid di sekolah. (dkp/dkp)