Penggeledahan dimulai pada hari Senin (14/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menyambangi kamar yang dihuni napi kasus narkoba di Blok Papandayan. Petugas mengeluarkan satu-persatu penghuni sel dan langsung melakukan penggeledahan.
"Berdasarkan hasil tes urine, enam napi itu positif memakai sabu-sabu dan ganja. Hasil interogasi sementara, mereka mengaku telah mengonsumsi ganja sintetis gorilla dan amfetamin," ujar Kasat Narkoba Polres Garut AKP Asep Darajatdi Lapas Garut, Jalan KH Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Garut, Jabar, Senin (14/8) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang tidak ada barang bukti, tapi yang jelas mereka positif narkoba. Kita akan dalami, akan dilakukan penyelidikan oleh pihak polisi dan di internal kami akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu," kata Plt Kalapas Garut Ramdani Boy.
Kalapas Garut Ramdani Boy (tengah) didampingi Kasat Narkoba Garut AKP Asep Darajat (kiri/kemeja putih) Foto: Hakim Ghani/detikcom |
"Pastinya kami akan selidiki, dari mana mereka dapatkan barang haram itu kalau memang benar dikonsumsi di dalam Lapas," ujarnya.
Selain mengamankan enam napi yang positif mengkonsumsi narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah barang ilegal dari dalam sel napi. Barang tersebut di antaranya adalah belasan telepon genggam, pisau cutter, power bank, hingga music box.
"Barang-barang itu disita karena memang dilarang," katanya. (dkp/dkp)












































Kalapas Garut Ramdani Boy (tengah) didampingi Kasat Narkoba Garut AKP Asep Darajat (kiri/kemeja putih) Foto: Hakim Ghani/detikcom