Kasus Suap Anggota DPRD, Kadis PUPR Mojokerto Segera Jalani Sidang

Kasus Suap Anggota DPRD, Kadis PUPR Mojokerto Segera Jalani Sidang

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 14 Agu 2017 23:15 WIB
Gedung baru KPK (Foto: Hasan Alhabshy)
Jakarta - KPK telah melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto dan melakukan pelimpahan tahap II. Dengan demikian, Wiwiet akan segera disidang di Surabaya, Jatim.

"Terhadap tersangka lain, yaitu WF (Wiwiet Febryanto), Kepala Dinas PU Mojokerto dilakukan pelimpahan tahap kedua hari ini dari proses penyidkan ke penuntutan, dilakukan sejak hari Kamis (20/8) lalu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).

Berkaitan dengan hal ini, tersangka penyuap ini juga telah dipindahkan penahanannya. Sementara sidang akan berlangsung di Surabaya, Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Wiwiet) dititipkan di Lapas Klas 1 Surabaya untuk menunggu jadwal sidang tipikor (tindak pidana korupsi) di Surabaya," imbuhnya.

Sementara itu 3 orang tersangka penerima yaitu Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, serta Wakil Ketua DPRD Mojokerto M Abdullah Fanani dan Umar Faruq, penahanannya diperpanjang.

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari mulai dari tanggal 16 Agustus sampai 14 September terhadap 3 org tersangka yaitu untuk ABF (Abdullah Fanani), UF (Umar Faruq), dan PNO (Purnomo). Jadi 3 orang tersangka dalam kasus di Mojokerto ini dilakukan perpanjangan penahanan," kata Febri.

Kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/6). KPK kemudian mengamankan total uang Rp 470 juta. Dari duit itu, Rp 300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan PENS.

Sedangkan sisa uang Rp 170 juta diduga terkait dengan komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Selain Kepala Dinas PUPR, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto dijadikan tersangka. Yakni Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN), dan Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB). (nif/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads