"Nah itu tidak menjadi laporan, karena yang berkaitan dengan Julianto ini terkait order fiktif hanya nama dia yang dipakai. Sampai sekarang ini kita juga sudah tanya tadi belum bisa dinaikkan (status). Ya mungkin karena laporan harus dari pihak Gojek sendiri," kata Kuasa Hukum Julianto, Rendy Anggara di Mapolres Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).
Rendy menilai Gojek sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus order fiktif. Dia merasa Gojek paling tepat untuk membuat laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rendy sebenarnya sudah meminta pihak Gojek untuk membicarakan kelanjutan kasus order fiktif tersebut. Namun pihak Gojek belum merespon dengan baik.
"Tapi pihak Gojek belum respon dengan baik, ya akhirnya yang naik statusnya hanya ITE," tambah dia.
Sebelumnya diketahui, kasus order fiktif Go-Food yang dilakukan Sugiarti alias Arti tersangka pencemaran nama baik terhadap Julianto Sudrajat belum bisa diproses hukum. Sebab, Julianto hanya melaporkan Sugiarti atas kasus pencemaran nama baik.
"Order fiktif (Go-Food) nggak bisa diproses. Soalnya laporan Julianto hanya pencemaran nama baik," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana, saat dihubungi detikcom, Jumat (4/8). (ibh/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini