PPIH Sidak PT Bahar Harr, Penyedia Katering Basi untuk Jemaah

Laporan dari Madinah

PPIH Sidak PT Bahar Harr, Penyedia Katering Basi untuk Jemaah

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Senin, 14 Agu 2017 18:56 WIB
Sidak ke PT Bahar Harr (Foto: Dok. Media Center Haji)
Madinah - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Madinah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Bahar Harr (sebelumnya ditulis Bahr Harr) Madinah. Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti makanan basi yang nyaris didistribusikan ke jemaah.

Sidak dipimpin Kepala Seksi Katering Daerah Kerja Madinah Iin Kurniawati, Pengawas Katering Irfansyah, dan tim katering. Saat tim PPIH tiba, sekitar pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS), pekerja tengah menyelesaikan pengepakan makanan. Tim ditemui pimpinan PT Bahar Harr dan beberapa pekerja.

PPIH Sidak PT Bahar Harr, Penyedia Katering Basi untuk JemaahFoto: Dok. Media Center Haji
Iin Kurniawati menyebut kondisi dapur sudah ada perbaikan. Awalnya selalu kotor, tapi kini sudah relatif bersih. Meski demikian di beberapa sudut terlihat sisa makanan yang belum dibersihkan. Juga minyak sisa penggorengan yang kotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Iin, alat-alat PT Bahar Harr belum memadai. Pihak perusahaan kemudian menyanggupi untuk mengganti alat tersebut.

"Untuk makanan basi, kita kasih teguran pertama dan tertulis. Kalau kejadian lagi, bisa kita putus kontraknya," kata Iin.


Kasus makanan basi terjadi pada Rabu (9/8) malam. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, 3.400-an porsi. Makanan tak sempat didistribusikan karena sampel yang dikirim ke kantor Daker diketahui basi. Pihak PPIH yang menerima sampel melarang makanan didistribusikan dan meminta PT Bahar Harr mengganti. Akibat kejadian itu, jadwal makan jemaah pun molor, seharusnya jam 21.00 WAS, jadi 01.00 WAS.

Pada musim haji tahun ini, PPIH mengontrak 13 perusahaan penyedia katering. Hanya PT Bahar Harr yang nyaris menyajikan makanan basi. Sisanya relatif bagus tapi kurang dari aspek gramasi (proporsi kalori, protein, sayur, dan buah) makanan. Perusahaan yang dinilai menyajikan makanan tidak sesuai kontrak, telah ditegur. (try/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads