Kerja DPR Soal Pencabutan Rekomendasi 'Trisakti' Diprotes

Kerja DPR Soal Pencabutan Rekomendasi 'Trisakti' Diprotes

- detikNews
Kamis, 12 Mei 2005 15:59 WIB
Jakarta - Rekomendasi Pansus DPR yang menyebut kasus Trisakti bukan pelanggaran HAM berat selalu menjadi tema peringatan 12 Mei. Sudah hampir 4 tahun rekomendasi itu diminta dicabut, namun ternyata hingga kini DPR masih membahasnya. Pengakuan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Aqil Muchtar dalam dialog dengan Kepresidenan Mahasiswa Masyarakat Universitas Trisakti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/5/2005). "Komisi III DPR masih mengkaji keputusan Pansus tahun 2001 tersebut. Jika kami sudah selesai mengkaji, rekomendasinya akan disampaikan di paripurna," kata Aqil.Pernyataan Aqil itu menjawab Presiden Mahasiswa Trisakti Maman Abdurahman yang mempertanyakan kerja tim DPR membahas tuntutan pencabutan rekomendasi Pansus Trisakti. "Bersediakah Komisi III mencabut rekomendasi DPR bahwa kasus Trisakti Semanggi bukan pelanggaran HAM berat?" desak Maman.Menurut Aqil, bisa tidaknya rekomendasi Pansus itu dibatalkan tergantung sidang paripurna DPR nantinya. Ia berharap masa sidang ke-4 DPR periode 2004-2009 yang akan berakhir Agustus 2005 mendatang bisa memutuskan masalah tersebut. "Kita berharap sudah bisa diambil. Di paripurna lah akan diputuskan apakah hasil Pansus itu dibatalkan atau tidak," kata Aqil. Bila paripurna membatalkan rekomendasi Pansus 19 Juli 2001 itu tak berarti kasus Trisakti selesai. Aqil lantas mengusulkan dua cara untuk menyelesaikan kasus Trisakti. Pertama, melalui pengadilan HAM berat. Kedua, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang badannya segera akan terbentuk."Penyelesaian lewat KKR baru bisa dilakukan jika memenuhi dua hal yaitu jika pelaku pelanggaran HAM mengakui telah melakukan pelanggaran HAM berat. Dan kedua, korban mau memaafkan," kata Aqil. (iy/)


Berita Terkait