"Iya benar, pemiliknya PT Hutahaean, Bapak Hutahaean (Harangan Hutahaean) diperiksa di Reskrimsus Polda Riau," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo kepada detikcom, Senin (14/8/2017).
Guntur menjelaskan, pengusaha terkenal di Riau ini menjalani pemeriksaan sejak pagi pukul 08.00 WIB. Hingga pukul 16.00 WIB, proses pemeriksaan masih berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Guntur, pemeriksaan ini penting untuk mengumpulkan segala informasi yang dibutuhkan tim penyidik.
"Apa hasilnya, kita belum menerima laporan dari penyidik Reskrimsus Polda Riau, karena kan pemeriksaan sampai sore ini masih berlangsung," kata Guntur.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka penguasaan lahan tanpa izin sekitar 800 ha di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Penguasaan lahan tersebut dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pihak Polda Riau telah mengantongi sejumlah bukti atas penguasaan lahan tanpa izin tersebut. Berdasarkan sejumlah bukti itu, akhirnya pihak perusahaan dijadikan tersangka.
Persoalan ini awalnya disampaikan tim Pansus Monitoring Lahan DPRD Riau. Di mana pihak dewan melaporkan 33 perusahaan sawit di Riau yang menguasai lahan tanpa izin pelepasan dari Kementerian KLHK. Tim Pansus DPRD Riau menduga ada ribuan hektare kebun sawit dikuasai secara ilegal tanpa izin. Kasus ini dilaporkan Pasnsus Monitoring Lahan pada Januari 2017 lalu.
Dari 33 perusahaan perkebunan itu, pihak Polda Riau memfokuskan kepada empat perusahaan. Satu di antaranya PT Hutahaean yang telah dijadikan tersangka, dua perusahaan lagi juga swasta dan satu perusahaan perkebunan sawit BUMN. Ketiga perusahaan kebun sawit ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Vice President Corporate Services PT Hutahaean, Ian Machyar sebelumnya kepada detikcom mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan di Polda Riau.
"Kami menghormati proses hukum yang ada di Polda Riau. Namun demikian, kami sampaikan juga bahwa perusahaan kami tidak melakukan penguasaan lahan tanpa izin," kata Ian.
(cha/rvk)











































