Siapa Saja yang Boleh Dikawal Voorijder? Ini Aturannya

Siapa Saja yang Boleh Dikawal Voorijder? Ini Aturannya

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 14 Agu 2017 17:56 WIB
Motor patwal polisi / Foto: Bartanius Dony A/detikcom
Jakarta - Sebuah video viral memperlihatkan mobil Gubernur tepilih DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menembus kemacetan dengan voorijder. Sebenarnya, bagaimana aturan penggunaan voorijder?

Aturan itu ada di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:

Pasal 134

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.



Sebelumnya diberitakan, video mobil yang ditumpangi Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan menembus macet dengan bantuan voorijder menjadi viral di media sosial. Jubir Anies Baswedan, Naufal Firman, menegaskan jalan yang dilalui memang satu arah.

"Itu jalan satu arah yang memang muat untuk dua mobil, jadi seluruh badan jalan memang untuk dilewati kendaraan. Kan jelas si perekam sendiri menyebut hal tersebut," kata anggota Tim Media Anies Baswedan itu kepada wartawan, Senin (14/8/2017).

"Malah si ibu malah nggak pakai helm naik motor:)," imbuhnya. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads