Aturan itu ada di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:
Pasal 134
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Sebelumnya diberitakan, video mobil yang ditumpangi Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan menembus macet dengan bantuan voorijder menjadi viral di media sosial. Jubir Anies Baswedan, Naufal Firman, menegaskan jalan yang dilalui memang satu arah.
"Itu jalan satu arah yang memang muat untuk dua mobil, jadi seluruh badan jalan memang untuk dilewati kendaraan. Kan jelas si perekam sendiri menyebut hal tersebut," kata anggota Tim Media Anies Baswedan itu kepada wartawan, Senin (14/8/2017).
"Malah si ibu malah nggak pakai helm naik motor:)," imbuhnya. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini