"Yang di Jateng (Jawa Tengah), hari Minggu ditangkap (berinisial) AG, di Slawi, Tegal, terkait pendanaan memberangkatkan orang ke Marawi. Kedua, GN ditangkap di Slawi, motifnya sama, pendanaan orang berangkat ke Marawi," kata Setyo di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).
Setyo mengatakan keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus 88 Antiteror. Polisi memiliki waktu 7 x 24 jam untuk menggali keterangan dari AG dan GN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum penangkapan di Tegal, Densus 88 Antiteror melakukan penangkapan di tiga tempat, yaitu Muara Jambi; Serpong, Tangerang Selatan; dan Jatinangor, Sumedang; sejak Kamis (10/8) sampai Sabtu (12/8).
Dari tiga lokasi tersebut, tujuh orang diamankan, namun hanya empat orang yang diduga sebagai anggota teroris. Di Muara Jambi, polisi menetapkan S (38) dan R (39) sebagai terduga teroris. Lalu di Serpong polisi menetapkan SPT sebagai terduga teroris dan terakhir di Jatinangor dengan inisial terduga teroris DG alias O. (aud/nvl)











































