Waris Halid Divonis 1,5 Tahun

Waris Halid Divonis 1,5 Tahun

- detikNews
Kamis, 12 Mei 2005 15:45 WIB
Jakarta - Mendapat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan tidak membuat Abdul Waris Halid plong. Dia justru tidak puas dan langsung mengajukan banding.Terdakwa pemalsuan dokumen kepabeanan dalam kasus impor gula pasir ilegal dari Thailand ini divonis 1,5 tahun penjara alias 1 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200 juta. Padahal jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Waris Halid 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta.Dengan vonis 1,5 tahun itu, Waris Halid kini tinggal menjalani hukuman 7 bulan lagi. Pasalnya dia telah ditahan di Rutan Salemba sejak Juni 2004. Namun ketua divisi perdagangan umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) ini tetap mengajukan banding.Demikian yang mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Baru Ancol Selatan, Jakarta Utara, Kamis (12/5/2005). Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sarehwiyono.Bibir Waris Halid tampak komat-kamit membacakan zikir saat vonis dibacakan. Wajahnya tegang menunggu palu hakim diketok.Majelis hakim menilai Waris Halid terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam menyerahkan dokumen pabean yang palsu atau dipalsukan yang digunakan untuk kepentingan pabean sebagaimana diatur dalam pasal 103 huruf a UU 10/1995 jo pasal 55 ayat 1 KUHP."Menjatuhkan pidana dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan," kata Sarehwiyono.Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan dalam keluarga. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dapat mengurangi pemasukan negara.Mendengar putusan itu, Waris Halid melalui kuasa hukumnya Farida Sulistianilangsung mengajukan banding.Andi Yuli, istri Waris Halid yang hadir dalam persidangan tampak tabah menerima vonis hakim tesebut. Sikap berbeda ditunjukkan Aziz Halid, sang kakak. Aziz marah-marah dan tidak terima atas vonis hakim."Di mana merugikan negara? Orang tidak terbukti dia memalsukan dokumen, dan dokumen yang dihadirkan di persidangan itu selalu dokumen yang diduga palsu, bukan dokumen asli," seru Aziz dengan nada tinggi.Tak PuasBanding. Kata itulah yang keluar dari mulut Waris Halid mengomentari vonis yang dijatuhkan pada dirinya."Saya tidak puas atas putusan ini karena bukti-bukti di persidangan tidak terungkap. Bukan saya yang memalsukan dokumen itu, makanya kami langsung menyatakan banding," kata Waris usai sidang kepada wartawan."Pemalsuan dokumen dilakukan Effendi Kemek dan saya tidak terlibat dalam pemalsuan itu. Sampai kiamat saya tidak mengetahui dokumen itu palsu. Untuk itu akan saya pertanggungjawabkan di depan Allah," lanjutnya. Tak hanya Waris Halid, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto pun menyatakan ketidakpuasannya atas ringanya vonis hakim. "Kami akan mengajukan memori banding minggu depan," tandasnya. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads