Pasar Sako Palembang Digaris Polisi, Pedagang Takut Omzetnya Turun

Pasar Sako Palembang Digaris Polisi, Pedagang Takut Omzetnya Turun

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 14 Agu 2017 16:30 WIB
Pasar Sako Mandiri (Raja Adil Siregar/detikcom)
Palembang - Sebanyak 700 pedagang Pasar Sako Mandiri khawatir omzetnya menurun karena pemasangan garis polisi (police line) dan pelang imbauan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. Pedagang meminta police line dicabut agar pembeli tidak merasa risi.

"Tentu kami khawatir dengan pemasangan garis polisi dan plang ini. Khawatir ini akan berdampak pada penjualan, karena sekarang banyak pembeli yang datang hanya sampai luar saja tidak jadi masuk dan belanja karena liat garis polisi," ujar Sabaruddin selaku ketua Paguyuban Pasar Tradisional Sako Mandiri, Kota Palembang, Senin (14/8/2017).

Ditambahkan Sabar, 200 pedagang kios dan 500 lapak telah mengisi pasar dan mengais rezeki sejak satu tahun terakhir setelah beberapa di antaranya direlokasi dari pedagang kaki lima (PKL) yang ada di wilayah Kecamatan Sako. Dia bersama ratusan pedagang kaget saat ada polisi yang datang memasang garis polisi dan plang di pasar yang diresmikan oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kaget semua Pak tiba-tiba ada polisi datang dan pasang garis polisi sama plang himbauan kalau pasar dalam pengawasan. Pedagang dan pembeli juga jadi cemas karena persoalan ini, di mana menurut pengelola katanya tidak ada pemberitahuan sebelumnya," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Prasetijo Utomo menjelaskan pihaknya telah menerima laporan kepemilikan tanah yang dibangun pasar tersebut dan sedang dalam proses hukum. Untuk itu, ada dua putusan pengadilan atas penetapan persetujuan penyitaan Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor: 78/Pen.Pid/PN.Plg Tanggal 30 Desember 2016 dan Nomor : 1140/Pen.Pid/2017/PN. Plg Tanggal 25 Juli 2017.

"Ada pelapor yang melaporkan atas tanah tempat berdirinya bangunan pasar tersebut. Jadi kita memasang garis polisi dan plang itu untuk memberikan peringatan bahwa tanah dan bangunan itu di bawah pengawasan Dit Reskrimum," ujar Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Prasetijo Utomo.

Pasar Sako Palembang Digaris Polisi, Pedagang Takut Omzetnya TurunFoto: Raja Adil Siregar/detikcom


Selain itu, pihaknya telah mengacu pada dua putusan Pengadilan Negeri Palembang sebelummemasang garis polisi dan plang imbauan. Serta memberi tahu pihak-pihak terkait atas proses hukum. Ini untuk memastikan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sudah ada dua putusan pengadilan yang menguatkan dan sekarang proses hukum sedang berjalan. Untuk pemberitahuan juga sudah kita sampaikan sama pihak-pihak terkait sejak jauh hari," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pihak pengelola dan pedagang pasar yang tergabung dalam paguyuban Pasar Tradisional Sako Mandiri kaget atas pemasangan garis polisi dan plang oleh Dit Reskrimum pada Jumat (11/8). Sebanyak 700 pedagang khawatir tidak bisa berjualan akibat sengketa tersebut. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads