Dalam dakwaan Andi yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017), Andi pertama kali mengenal Johannes Marliem di Restoran Peacock, Hotel Sultan, Jakarta. Hadir dalam pertemuan tersebut Irman, Sugiharto, Husni Fahmi, Chaeruman Harahap, dan Diah Anggaraini.
"Terdakwa (Andi) diperkenalkan oleh Diah Anggraini dengan Johannes Marliem selaku provider produk automated fingerprint identification system (AFIS) merek L-1 yang digunakan dalam proyek e-KTP," ujar jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johannes diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan Husni Fahmi selaku ketua tim teknis. Johannes juga disebutkan pernah hadir di Ruko Fatmawati sebagai salah satu perwakilan dari vendor yang mengerjakan proyek e-KTP.
Tim Fatmawati mengarahkan spesifikasi teknis untuk pengadaan e-KTP, salah satunya pengadaan AFIS, yang diarahkan menggunakan produk milik Johannes.
Setelah Konsorsium PNRI dinyatakan lolos beragam uji dalam proses lelang, atas permintaan Andi Narogong, Johannes memberikan USD 200 ribu kepada Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Uang USD 200 ribu dari Johannes Marliem diberikan melalui Yosep Sumartono di Mal Grand Indonesia," ungkap jaksa.
Andi Narogong, selain memperkaya diri sendiri, disebutkan jaksa memperkaya pihak lain. Salah satunya Johannes Marliem, yang kecipratan USD 14,88 juta dan Rp 25.242.546.892.
Akibat perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini