Alfons Natong: Adiguna Layak Dihukum Seumur Hidup
Kamis, 12 Mei 2005 15:05 WIB
Jakarta - Mengirim surat ke Kejaksaan Agung agar Adiguna Sutowo dihukum ringan, bukan berarti Alfons Natong -ayah Rudy Natong, korban penembakan- tidak setuju dengan hukuman berat. Alfons menilai Adiguna layak dihukum seumur hidup. Saat dihubungi di Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/5/2005), Alfons mengaku pernah mengirimkan surat ke Kejagung yang cukup mengagetkan itu. Tapi, kata dia, dengan surat itu, bukan berarti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim harus menuruti isi surat itu. Apabila dalam persidangan ada hukuman yang lebih berat yang diberikan kepada Adiguna, Alfons akan menerima hal itu. Alfons berharap proses hukum selanjutnya tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku. "Kalau dia (Adiguna) dihukum seumur hidup, kami selaku keluarga menerima putusan itu. Toh anak kami sudah meninggal dunia. Putusan itu tidak akan mengubah takdir yang diterima Rudy. Dia (Adiguna) layak menerima hukuman itu," kata Alfons. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 10 Mei 2005, JPU menuntut Adiguna Sutowo dengan hukuman penjara seumur hidup. Adiguna dinilai JPU terbukti secara sah melakukan penembakan terhadap Rudy. Alfons Natong menilai, tuntutan JPU terhadap Adiguna sudah setimpal dengan tindakannya yang membunuh anaknya. Bagi Alfons, meski pihaknya sudah memaafkan Adiguna, tapi proses hukum tetap berlanjut. Rudy Natong tewas tertembak di Hotel Hilton Jakarta pada 1 Januari 2005. Pada 22 Februari 2005, Ponco Sutowo yang mewakili keluarga Sutowo menemui Alfons Natong di Karot, Ruteng Kecamatan Langke Rembong, Manggarai. Keluarga Sutowo ini menyampaikan permohonan maaf dan memberikan tanda turut berduka cita berupa seekor kerbau jantan dan amplop berisikan uang. Saat itu, keluarga Natong menyerahkan seekor ayam jantan dan tuak (minuman tradisional), topi, selempang dan sarung adat Manggarai kepada keluarga Adiguna Sutowo. Bahkan keluarga Adiguna sempat mengunjungi makam Rudy dan memanjatkan doa.
(asy/)











































