"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Kamaludin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Jaksa juga menuntut agar Kamaludin mengembalikan seluruh uang yang diterima terkait permohonan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal jika terdakwa tidak memiliki harta sesuai nilai tersebut maka diganti pidana penjara 9 bulan," sambungnya.
Jaksa menyebut Kamaludin terbukti menjadi perantara antara Basuki Hariman dan Ng Feny dengan Patrialis Akbar. Basuki dan Ng Feny saat itu bertindak selaku pemohon uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Bahwa Basuki Hariman dan Ng Fenny telah memberikan uang berkali-kali ke Patrialis Akbar melalui Kamaludin untuk membantu mereka dalam perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan sebagaimana permohonan pemohon," jelas Lie.
Kamaludin juga terbukti menerima uang sebanyak USD 50 dari Basuki Hariman dan Ng Fenny, di mana USD 10 ribu diberikan untuk Patrialis Akbar. Jaksa menyebut uang itu diberikan Basuki Hariman dan Ng Fenny pada 22 September 2016 di Pacific Place sebesar USD 20 ribu, 13 Oktober 2016 di Hotel Mandarin sebesar USD 10 ribu, dan 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran USD 20 ribu.
"Pada 23 Desember 2016 pukul 17.00 WIB di area parkir Plaza Buaran, Terdakwa dan Ng Fenny memberikan sejumlah uang sebesar USD 20 ribu, yang mana USD 10 ribu diberikan kepada Patrialis Akbar untuk kepentingan umrah, total berjumlah USD 50 ribu," urai jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan Kamaludin ialah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Jaksa juga menyebut perbuatan Kamaludin telah merusak kepercayaan masyarakat pada hakim dan lembaga peradilan namun keterangannya dinilai membuat terang tindak pidana yang dilakukan.
"Perbuatan yang meringankan terdakwa Kamaludin memberikan keterangan yang signifikan sehingga membuat terang tindak pidana yang didakwakan," ujar jaksa.
Jaksa menyebut Kamaludin terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ams/rvk)