"Sesuai dengan perintah majelis, panggilan ketiga sekarang ini. Cuma jawabannya apakah hadir atau tidaknya belum kita pastikan juga," ujar jaksa Andi M Taufik saat dihubungi, Senin (14/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa (upaya paksa). Apalagi dia ini sudah ditahan," kata Andi.
Ahok dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang Buni Yani pada pekan lalu. Namun Ahok tidak hadir dalam sidang tersebut. Majelis hakim tetap meminta jaksa menghadirkan Ahok dalam sidang pekan ini.
Buni Yani didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini