"Selain dia, kita tangkap juga jaringannya, Sisu (42), Andi Rifai (24), dan Edi Syahputra (32) alias Ganden," kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna dalam keterangannya, Senin (14/8/2017).
Ia mengatakan pelaku terakhir kali beraksi di Perumahan Kwala Bekala Asri, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Senin (3/7) sekitar pukul 03.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kemudian menjual hasil sepeda motor curian ke Aceh. Untuk pelaku Sisu dan Andi ditangkap pada Juli lalu. Sementara pelaku Alex dan Ganden ditangkap Kamis, 10 Agustus 2017, di Medan," jelas Wira.
Dalam pemeriksaan polisi, Alex sudah 40 kali beraksi di sejumlah tempat di Medan.
"Dari tangan mereka, kita sita 3 unit sepeda motor, 4 gembok dalam keadaan rusak, sebuah obeng, kunci T. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk cari pelaku lainnya," tutur Wira. (idh/idh)











































