"Akan menghadirkan 150 saksi dan 8 ahli tidak ada a de charge (saksi meringankan) dalam berkas perkara," kata jaksa pada KPK Irene Putri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Jumlah saksi tersebut lebih banyak daripada jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto sebelumnya, yakni 113 saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Irene menjelaskan banyaknya saksi mengindikasikan rangkaian yang lebih luas dalam persidangan dengan terdakwa Andi Narogong.
"Dalam persidangan ini, akan ada saksi yang akan lebih dari yang kemarin. Karena ada tambahan-tambahan. Karena ada rangkaian yang lebih luas," tutur jaksa Irene.
Saksi-saksi tersebut tidak termasuk saksi e-KTP yang meninggal beberapa waktu lalu, yakni Johannes Marliem.
Sidang Andi Narogong akan dilanjutkan pada Senin (21/8) pekan depan. Sidang Andi dipimpin oleh hakim John Halasan Butarbutar, hakim yang sama yang menyidangkan Irman dan Sugiharto. (rna/fdn)











































