Kredit Macet Mandiri
Peran Pugeg Paling Besar
Kamis, 12 Mei 2005 14:50 WIB
Jakarta - Dibandingkan bosnya, ECW Neloe, peran Wakil Dirut Bank Mandiri I Wayan Pugeg dalam kasus kredit macet sebesar Rp 1,3 triliun ternyata lebih besar. Pugeg yang kini jadi tersangka ketahuan memberi persetujuan kredit kepada sejumlah debitor. Padahal debitor yang bersangkutan tidak memenuhi perjanjian kredit.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Soehandojo di Gedung Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis, (12/5/2005).Beberapa debitor yang langsung ditangani Pugeg dalam hal pengucuran kredit adalah PT Siak Zamrud Pusaka. Kasus yang terjadi di perusahaan tersebut terkait dengan keabsahan kredit yang diberikan.Debitor yang menandatangani kredit itu ternyata bukan pemilik atau pengurus perusahaan, melainkan orang lain. Namun Bank Mandiri tetap memberikan persetujuan kredit.PT Siak Zamrud Pusaka adalah satu dari empat perusahaan yang dilaporkan ke Kejagung beberapa waktu lalu karena kredit macet. Tiga perusahaan lain yang terlibat kredit macet adalah PT Lativi Media Karya, PT Arthabhama Textindo, dan PT Cipta Graha Nusantara.Terkait peran dua direksi lain yang jadi tersangka, yakni Dirut Bank Mandiri ECW Neloe dan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan, Soehandojo menegaskan, tidak jauh berbeda dengan peran yang dimainkan Pugeg. "Jadi sebagai direksi mereka harus bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan kewenangannya," tegas Soehandojo.Namun, untuk mendalami kasus ini Tim Penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tiga direksi Bank Mandiri yang ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak ada aral melintang, pemeriksaan akan dilakukan pada Senin, 16 Mei 2005.
(umi/)











































